Hasil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) seputar gugatan pada Pilpres 2014 hari ini belum dapat memutuskan apa apa sejak berita ini diturunkan.Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedri M Gaffar mengatakan, sembilan hakim konstitusi kembali menggelar Rapat Permusyawaratan Hasil (RPH), Kamis (21/8/2014). RPH tersebut digelar menjelang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2014 yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
“Semalam rapat sampai tengah malam, sampai jam 24.00 WIB. Sampai detik ini masih RPH,” kata Janedri, di Gedung MK, Kamis.
Ia memastikan, RPH yang masih berlansung tidak akan mengganggu jadwal pembacaan keputusan hasil sengketa Pilpres 2014. MK dibatasi untuk menjatuhkan putusan paling lambat pada hari ini, 21 Agustus 2014.
“Tanggal 21 Agustus kan sampai menjelang 00.00 WIB nanti. Tetapi tetap sesuai dengan perkembangan terakhir hasil konfirmasi saya kepada Pak Ketua, sesuai dengan jadwal jam 14.00 WIB nanti akan dibacakan putusannya,” ujarnya.
Janedri menambahkan, agenda sidang hari ini tunggal, yakni mendengarkan pembacaan putusan sengketa pilpres yang akan dibacakan oleh sembilan hakim MK. Ia mengaku belum mengetahui, apakah putusan yang diambil melalui musyawarah mufakat dengan keputusan bulat, atau terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion).
“Atau bisa saja ada yang sebagian mengabulkan sebagian menolak. Itu nanti akan terlihat dari putusan,” katanya.
No comments:
Post a Comment