adstop

Archive

Sunday, November 8, 2015

Test BPKB : Asli atau Palsu ?

JAKARTA - Bagi para pemilik kendaraan BPKB bagai sebuah sertifikat tanah. Inilah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang merupakan dokumen sebuah penting. Makin penting lagi karena PKB juga dapat dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan dalam pinjam-meminjam.
Menurut NTMC Polri, spesifikasi teknis dan pengadaan BPKN ditetapkan oleh Polri. BPKB berbentuk buku berukuran ukuran 17x12 cm, dengan lembar kulit berwarna biru tua dan tulisan putih perak, serta dibubuhi nomor BPKB.

Ada 22 halaman dengan warna dasar keabu-abuan dan untuk mencegah pemalsuan, BPKB juga dilengkapi dengan tanda air (watermark), serat warna-warni tidak kasat mata (invisible fibre) serta benang pengaman hologram.

Di dalam BPKB, setiap BPKB meliputi identifikasi kendaraan bermotor, keterangan kepabeanan, pendaftaran polisi, catatan mengenai perubahan pemilik kendaraan bermotor, catatan tentang pelunasan pajak/BBN, catatan pejabat Polisi Lalu Lintas, serta keterangan.

Komponen BPKB meliputi: Blanko BPKB, Formulir Permohonan, Kartu Induk BPKB, Buku Register, Formulir Tanda Periksa, Formulir Permohonan Mutasi, serta Brosur.

Di dalam BPKB berisi semua data identifikasi kendaraan bermotor seperti nomor polisi, merk dan tipe, tahun pembuatan, nomor mesin, nomor rangka, dan juga asal-usul kendaraan seperti negara pembuat, cara impor, nama perusaahaan penjual atau dealer, dan nama pembeli atau pemilik.

BPKB juga memuat data mutasi yakni apabila kendaraan berganti pemilik, nomor polisi, atau apabila kendaraan tersebut mengalami modifikasi ataupun diubah cirinya.

Berikut beberapa hal terkait BPKB yang perlu diketahui tiap pemilik kendaraan.

Gambaran Umum BPKB Baru

BPKB memiliki 10 halaman dan hanya ada satu nama pemilik, jika ada balik nama maka di ganti dengan BPKB baru. Hal ini berbeda dengan model BPKB sebelumnya, karena walaupun sudah ganti nama pemilik namun BPKB masih saja menggunakan yang lama.

BPKB ini dirancang untuk menjawab keluhan dari masyarakat yang mana pemalsuan BPKB semakin marak, sehingga nantinya dengan mengubah bentuk ini, BPKB baru akan sulit dipalsukan.

Berikut perbedaan antara BPKB lama dengan BPKB baru:

BPKB Lama

Tampak Fisik BPKB LamaTampak Fisik BPKB Lama

    Warna Biru Tua
    22 halaman
    Nomor BPKB di pojok kanan atas BPKB.
    Memakai kode huruf (secara stempel manual) di belakang nomor BPKB.
    Menggunakan nama pekerjaan pada data pemilik

Halaman 1. Di bagian ini seluruh data mengenai unit kendaraan bermotor dicantumkan, mulai dari Merk, Tipe, Tahun Pembuatan, Warna, Nomor Rangka, Nomor Mesin, Nomor Polisi, dll. Serta ada stempel resmi dari kepolisian resor setempat.

Halaman 2. Di bagian ini seluruh data pemilik dicantumkan, mulai dari Nama, Alamat, dan Pekerjaan.

Halaman 3. Di bagian ini dijelaskan data mengenai data faktur dari ATPM atau pabrik pembuat.

Halaman 4. Di bagian ini terdapat kolom keterangan dari pihak SAMSAT atau kepolisian setempat, bahwa pemilik unit kendaraan bermotor mungkin sebelumnya pernah memilik kendaraan lain. Catatan : Di halaman ini jarang sekali ada pencantuman data, karena memang jarang digunakan.

Halaman 5 & 6. Dibagian ini terdapat kolom yang gunanya diisi dari petugas SAMSAT atau kepolisian setempat, apabila terjadi pergantian Nomor Polisi & Mutasi atau Balik Nama Pemilik Kendaraan Bermotor.

Halaman terakhir. Di bagian ini dijelaskan mengenai hukum penerbitan BPKB. Dan biasanya Faktur pemilik kendaraan ditempelkan disini.

BPKB BARU

Tampak Fisik BPKB BaruTampak Fisik BPKB Baru

    Warna Coklat Kehijauan
    10 halaman.
    Nomor BPKB di sisi vertikal bagian kanan halaman.
    Tidak memakai kode huruf di belakang nomor BPKB.

Halaman 1. Di bagian ini dijelaskan mengenai hukum penerbitan BPKB dan berbeda dengan yang lama yang ditaruh di bagian belakang.

Halaman 2. Di bagian ini data pemilik seperti pada BPKB yang lama dicantumkan.

Halaman 3. Di bagian ini data mengenai unit kendaraan seperti pada BPKB yang lama dicantumkan.

Halaman 4. Di bagian ini data mengenai faktur dari ATPM atau pabrik pembuatnya seperti pada BPKB lama dicantumkan.

Halaman 5 & 6. Di bagian ini data yang akan diisi oleh petugas dari SAMSAT atau kepolisian setempat seperti pada BPKB yang lama.

Halaman terakhir. Di bagian ini dicantumkan Nomor Register dan Pihak Kepolisian setempat yang menerbitkan BPKB.

Penjelasan perbedaan antara BPKB lama dan yang baru

Pada BPKB terbaru ada pencantuman Nomor Identitas KTP Pemilik yang masih berlaku, sedangkan yang lama tidak ada. Ini dimaksudkan untuk mencegah pemalsuan BPKB, makanya biasanya pihak dealer akan meminta KTP asli atau fotocopy KTP yang terjelas. Apabila tidak jelas akan ditolak oleh Pihak SAMSAT setempat.

Pada BPKB terbaru untuk kolom pengisian pergantian Nomor Polisi, maupun Mutasi/Balik Nama Pemilik cuma dibatasi sampai 3 lembar (lebih tipis), sedangkan pada BPKB yang lama bisa sampai 6 lembar.

Inilah terobosan terbaru dari SAMSAT, karena BPKB terbaru ini nantinya kemungkinan besar tak bisa dijadikan penjamin pinjaman di Bank. Karena apabila lembar tersebut telah habis terisi, maka harus diganti dengan yang baru (BPKB kedua). Dengan sangat jelas sekali tidak dapat dijadikan alat penjamin, karena harus berganti BPKB apabila habis terisi.

Ciri-ciri BPKB asli

BPKB asli memiliki ciri khas sebagai berikut:

- Nomor BPKB hanya diketahui pihak kepolisian. Bila baru membeli mobil bekas silahkan langsung cek keaslian BPKB-nya ke Samsat setempat.
- Hologram di dalam BPKB akan menampilkan gambar Tri Brata Polri, kalau diputar-putar tampak berwarna. Sedangkan yang palsu tidak ada dan tampak mulus dan hologramnya tidak tampak menampilkan seperti yang asli.
- Dengan menggunakan sinar ultra violet, akan tampak benang di dalam BPKB dan di dalam tampilan buku BPKB ada bacaan BPKB nya dan bentuknya terlihat kasar. [Syu/Idr]





























JAKARTA - Setiap pemilik kendaraan maupun pengendara tentu sadar benar pentingnya berbagai surat kelengkapan kendaraan mulai dari BPKB, STCK, STNK atau TNKB serta tentunya SIM untuk si pengendara.
Namun biaya pengurusan surat-surat tersebut ternyata tidaklah setinggi yang kita kira. Menurut akun Facebook Humas Mabes Polri, SIM A dan B biaya pembuatan barunya hanya Rp 120 ribu dengan biaya perpanjangan Rp 80 ribu.

Pembuatan SIM motor (SIM C) bahkan lebih murah lagi, hanya Rp 100 ribu dengan biaya perpanjangan Rp 75 ribu.

Bagaimana dengan penerbitan STNK, STCK, TNKB dan BPKB? Ternyata variasi biayanya sangat murah. Maksimal hanya Rp 100 ribu saja.

Berikut tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri berdasarkan PP NO 50 TAHUN 2010

I. Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)

A. Penerbitan SIM A
1. Baru : Per Penerbitan : Rp 120.000
2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 80.000

B. Penerbitan SIM B I
1. Baru : Per Penerbitan : Rp 120.000
2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 80.000

C. Penerbitan SIM B II
1. Baru : Per Penerbitan : Rp 120.000
2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 80.000

D. Penerbitan SIM C
1. Baru : Per Penerbitan : Rp 100.000
2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 75.000

E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
1. Baru : Per Penerbitan : Rp 50.000
2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 30.000

F. Pembuatan SIM Internasional
1. Baru : Per Penerbitan : Rp 250.000
2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 225.000

II. Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator    : Per Ujian              :Rp 50.000

III. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum : Per Penerbitan :Rp 50.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih         : Per Penerbitan :Rp 75.000
C. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) : Per Pengesahan/Tahun    :Rp 0

IV. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) : Per Penerbitan/ Per Kendaraan :Rp 25.000 

V.  Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 : Per Pasang : Rp 30.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih : Per Pasang : Rp 50.000

VI. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
1. Baru : Per Penerbitan : Rp 80.000
2. Ganti Kepemilikan : Per Penerbitan : Rp 80.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
1. Baru : Per Penerbitan : Rp 100.000
2. Ganti Kepemilikan : Per Penerbitan : Rp 100.000

VII. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah : Per Penerbitan : Rp 75.000


PETRALIGHT
  Dengan Ron 90 dan harga lebih mahal dari bensin Premium, maka adalah wajar jika masyarakat berharap Pertalite memiliki nilai lebih.

“Pertalite memang banyak kelebihannya. Tapi kami tidak pernah membandingkannya dengan produk-produk lain, tapi kami bisa membandingkannya dengan persyaratan minimal dari BP Migas,” ungkap Wianda Pusponegoro, VP Corporate Communication PT Pertamina.

Lantas, apa saja kelebihan Pertalite?

“Pertama, Pertalite tidak mengandung mangan atau besi dan tidak ada kandungan timbal,” ungkapnya.

Tak hanya itu, ia juga menyebut bahwa kandungan sulfur di dalam Pertalite pun lebih rendah dari persyaratan BP Migas.

“Yang kedua, stabilitas oksidasi Pertalite lebih lama. Artinya pembakaran akan lebih sempurna,” tambahnya.

Dan yang ketiga, efisiensi lebih terasa. Pertamina menguji Pertalite dengan menggunakan Toyota Avanza salah satunya. Kalau pakai Ron 88 jarak tempuhnya hanya 13,7 km, sementara Pertalite 14,9 km/ liter.

No comments:

Post a Comment